Jauh sebelum microphone, amplifier, dan loudspeaker ditemukan, persoalan bagaimana suara imam dapat sampai kepada seluruh jamaah ternyata sudah dikenal dalam praktik salat berjamaah.

Ketika Rasulullah ﷺ sakit, Abu Bakar berada di dekat beliau dan memperdengarkan takbir beliau kepada jamaah. Peristiwa ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim. Dalam penjelasan para ulama, fungsi seperti ini dikenal antara lain sebagai musammi’, yaitu orang yang memperdengarkan atau meneruskan takbir imam agar dapat diketahui oleh makmum yang berada lebih jauh.

Kalau menggunakan istilah teknologi audio sekarang, Abu Bakar pada saat itu sedang menjalankan fungsi sound reinforcement. Bukan berarti manusia disamakan dengan loudspeaker. Yang sama adalah kebutuhannya: suara dari sumber harus sampai kepada orang yang membutuhkan informasi tersebut.

Pada masa itu alurnya sederhana:

Imam → musammi’ → jamaah.

Sekarang fungsi yang sama dapat dilakukan melalui:

Imam → mikrofon → pengolahan dan penguatan sinyal → loudspeaker → jamaah.

Teknologinya berubah total, tetapi problem dasarnya tidak. Makmum tetap harus mengetahui perpindahan gerakan imam. Khutbah harus dapat disampaikan kepada jamaah sesuai ketentuan fikih yang berlaku. Azan harus dapat menjalankan fungsi seruannya. Karena itu, dalam masjid modern, sound system sebenarnya tidak tepat jika hanya dipandang sebagai pelengkap bangunan, apalagi sekadar perangkat yang dianggap selesai selama “sudah bunyi”. Di banyak masjid, ia sudah menjadi bagian dari infrastruktur penyelenggaraan ibadah.

Ketika Sarana Menjadi Bagian dari Kewajiban

Dalam ushul fikih terdapat kaidah yang sangat dikenal:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Ma la yatimmul-wājibu illā bihi fahuwa wājib.

Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terlaksana, maka sarana yang diperlukan untuk menunaikan kewajiban itu dapat menjadi wajib sesuai kebutuhannya.

Tentu kaidah ini tidak berarti setiap masjid wajib memiliki loudspeaker. Pada surau kecil dengan sepuluh atau dua puluh jamaah, imam mungkin dapat didengar dengan jelas tanpa mikrofon. Khatib di sebuah masjid kecil juga mungkin masih dapat menyampaikan khutbah kepada seluruh jamaah menggunakan suara alami. Pada kondisi seperti itu, sound system bukan kebutuhan mutlak.

Situasinya berbeda ketika sebuah masjid berukuran besar, memiliki beberapa lantai, terdapat jamaah di balik kolom atau sekat, jarak imam dengan makmum mencapai puluhan meter, atau kondisi akustiknya membuat suara alami tidak lagi mampu menjangkau jamaah dengan baik. Di sana, sistem penguatan suara bukan lagi sekadar fasilitas tambahan. Ia menjadi wasilah.

Dalam pembahasan fikih kontemporer mengenai pengeras suara, kaidah tersebut juga digunakan. Apabila suatu kewajiban, misalnya bagian khutbah Jumat yang harus diperdengarkan kepada jamaah sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dapat terlaksana tanpa pengeras suara, maka penggunaannya dapat memperoleh hukum wajib karena menjadi sarana yang diperlukan untuk terlaksananya kewajiban tersebut.

Yang wajib bukan benda bernama microphone atau amplifier. Yang wajib adalah tercapainya fungsi yang memang harus dilaksanakan. Di sinilah cara pandang terhadap sound system masjid seharusnya mulai berubah.

Dari Wasilah Menuju Fardu Kifayah

Lalu mengapa mengurus sound system masjid dapat ditempatkan sebagai fardu kifayah? Karena kebutuhan tersebut tidak harus dipenuhi oleh seluruh jamaah secara individual.

Tidak semua jamaah harus mengerti cara mengatur gain microphone. Tidak semua pengurus DKM harus memahami polar pattern, equalizer, DSP, delay, limiter, impedansi, distribusi loudspeaker, atau cara mengukur tingkat kejelasan suara. Itu tidak diperlukan. Tetapi ketika masjid membutuhkan sistem penguatan suara untuk menjalankan fungsinya, harus ada sebagian orang yang mampu menanganinya.

Konsep ini sejalan dengan pembahasan klasik mengenai fardu kifayah. Imam Al-Ghazali, misalnya, tidak membatasi fardu kifayah hanya pada ilmu keagamaan. Keahlian yang diperlukan masyarakat untuk menjaga kehidupan dan kemaslahatan bersama juga dapat masuk ke dalam wilayah tersebut apabila kebutuhan masyarakat tidak dapat dipenuhi tanpanya. Secara analogis, prinsip ini dapat diterapkan pada keahlian teknis yang dibutuhkan untuk menjaga berjalannya fungsi ibadah di masjid.

Karena itu, persoalannya bukan apakah “menjadi teknisi sound system” secara literal merupakan ibadah fardu kifayah. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah sebuah masjid yang membutuhkan sistem penguatan suara berkewajiban memastikan ada orang yang mampu mengurus sistem tersebut?

Dalam kondisi seperti itu, tanggung jawab kolektifnya terletak pada terpenuhinya fungsi tersebut, bukan pada kewajiban setiap jamaah menguasai perangkat audio. Jika kebutuhan itu sudah dipenuhi oleh sebagian orang yang kompeten, jamaah lainnya tidak perlu mempelajarinya. Namun apabila tidak seorang pun mau atau mampu mengurusnya, sementara fungsi ibadah terganggu karena kelalaian tersebut, masalahnya tidak lagi sekadar persoalan teknis.

Di situlah karakter kifayah-nya berada.

Bukan Sekadar Ada yang Mau Memegang Mixer

Ada satu konsekuensi penting jika kita menerima cara pandang tersebut. Fardu kifayah tidak cukup dipenuhi hanya dengan keberadaan seseorang yang bersedia mengerjakannya. Orang tersebut juga harus mempunyai kompetensi yang memadai.

Dalam sound system masjid, kompetensi itu tidak selalu berarti harus mempunyai sertifikat profesional atau menjadi sound engineer kelas konser. Tetapi minimal ia harus memahami fungsi sistem yang ditanganinya. Sebab sound system masjid menyangkut empat hal teknis yang sangat penting.

Pertama, audibility. Suara harus cukup terdengar oleh jamaah.

Kedua, intelligibility. Bukan sekadar keras, tetapi ucapan harus dapat dikenali dan dipahami dengan baik.

Ketiga, coverage. Tingkat suara harus tersebar secara memadai ke area jamaah, bukan hanya keras di depan tetapi hilang di belakang.

Keempat, reliability. Sistem harus bekerja ketika dibutuhkan. Mikrofon yang bagus tetapi mati ketika imam mulai salat tetap gagal menjalankan fungsinya.

Empat hal tersebut menjelaskan mengapa standar sound masjid tidak boleh berhenti pada ucapan, “Yang penting keluar suara.” Suara yang terlalu keras dapat membuat jamaah tidak nyaman. Equalizer yang salah dapat membuat artikulasi menjadi kabur. Penempatan dan pengarahan loudspeaker yang keliru dapat memperbesar energi pantulan dan menurunkan intelligibility. Pengaturan gain yang berlebihan dapat mengurangi gain-before-feedback dan memicu feedback. Distribusi level yang tidak merata membuat jamaah di depan menerima suara berlebihan sementara jamaah di belakang justru kesulitan mendengar.

Semua itu persoalan teknis, tetapi akibat akhirnya dapat bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan ibadah. Pada masjid besar, misalnya, makmum yang tidak dapat melihat imam secara langsung sangat bergantung pada informasi suara untuk mengetahui perpindahan gerakan. Jika suara imam hilang, terputus, atau tidak jelas, informasi yang semestinya membantu makmum mengikuti imam menjadi terganggu.

Karena itu, mengurus sound system masjid seharusnya tidak diserahkan hanya kepada siapa yang kebetulan berani memegang mixer.

Teknologinya Modern, Fungsinya Sudah Lama Ada

Ada hal menarik jika kita melihat kembali peristiwa Abu Bakar yang memperdengarkan takbir Rasulullah kepada jamaah. Islam sejak awal ternyata sudah mengenal kebutuhan untuk meneruskan informasi suara ketika suara imam tidak mampu menjangkau seluruh makmum.

Dahulu kebutuhan tersebut dijawab oleh manusia sebagai musammi’. Sekarang teknologi memungkinkan fungsi itu dilakukan dengan jauh lebih efektif melalui sistem elektronik. Karena itu, microphone dan loudspeaker tidak perlu dicari-cari namanya dalam kitab-kitab klasik. Yang perlu dicari adalah fungsi apa yang dijalankannya, lalu bagaimana fikih memandang kebutuhan tersebut.

Dari sana menjadi lebih mudah memahami mengapa mengurus sound system masjid tidak semestinya dianggap pekerjaan remeh. Tentu tidak setiap masjid membutuhkan teknologi yang rumit. Tidak setiap masjid harus mempunyai DSP mahal, loudspeaker premium, atau mixer digital. Prinsipnya justru sederhana: sistem harus sesuai kebutuhan dan mampu menjalankan fungsinya dengan benar.

Tetapi ketika sebuah masjid memang membutuhkan penguatan suara agar imam dapat diikuti, khutbah dapat didengar, dan informasi ibadah dapat sampai kepada jamaah, maka memastikan bahwa perancangan, pengoperasian, dan perawatan sistem tersebut ditangani oleh orang yang memiliki kompetensi yang memadai dapat ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab fardu kifayah.

Bukan karena mixernya suci atau karena loudspeaker mempunyai kedudukan khusus dalam agama, tetapi karena di balik seluruh perangkat itu terdapat sebuah amanah yang sangat sederhana:

suara yang memang harus sampai kepada jamaah, harus sampai dengan baik.