Lagi ramai kejadian seorang warga negara asing meludahi petugas masjid atau marbot. Mungkin ia memprotes suara yang diperdengarkan melalui pengeras suara luar atau menara.

Saya mencoba memberikan pandangan sebagai seorang konsultan sound system masjid, dengan melihat persoalan ini dari sudut pandang yang berbeda.

  1. Tindakan warga negara asing tersebut tidak dapat dibenarkan. Marah-marah, melakukan intimidasi, apalagi meludahi petugas masjid, merupakan tindakan yang tidak pantas. Saya tidak memahami secara pasti apakah perbuatan tersebut masuk dalam pelanggaran hukum tertentu, tetapi petugas masjid tentu berhak memperkarakannya melalui jalur hukum.
  2. Penggunaan pengeras suara luar atau menara sudah sejak lama diatur pemerintah. Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushala. Aturannya cukup jelas bahwa pengeras suara luar digunakan untuk kumandang azan, takbiran Idulfitri dan Iduladha, serta tarhim beberapa menit sebelum azan.
  3. Tingkat kekerasan pengeras suara harus mengikuti standar keamanan pendengaran. Hal ini berlaku untuk pengeras suara di masjid, tempat umum, tempat hiburan, maupun lokasi lainnya. Tingkat tekanan suara atau Sound Pressure Level harus dijaga agar tidak melebihi ambang yang aman bagi telinga manusia. Angka 85 dB umumnya dijadikan salah satu batas acuan keselamatan, dengan tetap mempertimbangkan lamanya paparan suara.
  4. Pengeras suara tidak cukup hanya diatur volumenya. Pengaturan nada atau respons frekuensi juga harus dilakukan agar suara terdengar nyaman. Jangan sampai suara yang diperdengarkan mengalami distorsi, berkeresek, terlalu cempreng, berdengung, atau menimbulkan ketidaknyamanan lainnya.
  5. Kalau melihat video yang beredar, petugas masjid tampaknya memperdengarkan lantunan Al-Qur’an pada waktu yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan pengeras suara luar. Selain itu, lantunan tersebut diputar melalui speaker ponsel yang diarahkan ke mikrofon. Menurut saya, suara yang keluar dari speaker ponsel tidak dapat dikategorikan sebagai high fidelity. Karakternya cenderung tipis dan cempreng. Suara tersebut kemudian ditangkap mikrofon dan diteruskan ke speaker menara tipe horn, yang karakter suaranya juga cenderung menonjolkan frekuensi menengah dan tinggi.
  6. Cara terbaik memutar lantunan Al-Qur’an adalah menghubungkan perangkat pemutar langsung ke mixer atau amplifier. Pemutar MP3 dapat disambungkan menggunakan kabel audio. Ponsel juga dapat dihubungkan melalui output headphone atau adaptor audio langsung ke mixer maupun amplifier. Jangan menggunakan cara speaker ponsel ditodongkan ke mikrofon karena kualitas suaranya akan semakin menurun.
  7. Masjid perlu memiliki petugas yang memahami pengoperasian sound system. Apabila belum ada petugas yang menguasainya, pengurus masjid sebaiknya meminta bantuan kepada orang yang ahli dalam penataan sound system masjid. Jika memungkinkan, siapkan satu petugas khusus yang bertanggung jawab mengurus sistem tata suara. Apabila belum memiliki pengetahuan yang cukup, petugas tersebut dapat diikutsertakan dalam pelatihan pengoperasian sound system masjid.
  8. Masjid-masjid sebaiknya mulai melakukan asesmen tata suara secara berkala. Perlu diperiksa apakah seluruh perangkat masih dalam kondisi prima, aman, dan bekerja sesuai standar. Masjid tidak boleh kalah dengan tempat-tempat maksiat yang justru secara profesional dan berkala melakukan perawatan sound system agar selalu berada dalam kondisi terbaik.
  9. Kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan orang yang lebih betah berjam-jam di tempat hiburan atau karaoke apabila tata suara di sana jauh lebih nyaman daripada di masjid. Hal ini harus menjadi bahan pemikiran para pengurus dan takmir masjid. Pelayanan masjid bukan hanya menyangkut ketersediaan air wudu, kebersihan toilet, serta karpet yang harum dan bersih, tetapi juga tata suara yang jelas, nyaman, tidak mengganggu, dan sesuai standar.

Masjid merupakan tempat ibadah dan pelayanan umat. Karena itu, penggunaan pengeras suara harus tetap mempertimbangkan ketentuan pemerintah, kenyamanan jemaah, keselamatan pendengaran, serta ketenangan masyarakat di sekitarnya.

Salam,
Kang Eep
Pemerhati Audio Visual
Konsultan Akustik & Sound Masjid