Pada 16–18 September 2026 saya berada di Banda Aceh menjalankan tugas dari Dewan Masjid Indonesia sebagai pemateri Pelatihan Akustik & Sound Masjid. Pelatihan berlangsung pada 17 September. Pagi 18 September, salah seorang pengelola masjid menjemput saya. Selepas sarapan di Nasi Gurih Pak Rasyid, beliau mengajak saya mengunjungi Masjid Prof. A. Madjid Ibrahim di Aceh Besar, yang pembangunannya sudah memasuki tahap finishing.

Di sana saya menemukan dua mixer digital Behringer, XR12 dan satu unit seri XR16/XR18. Saya bertanya mengapa diperlukan dua mixer. Dengan kebutuhan yang ada, satu XR16/XR18 sebenarnya sudah mencukupi untuk menangani sistem indoor sekaligus azan melalui pengaturan input, bus, routing, dan pembagian output. XR16 sendiri menyediakan Main L/R dan enam Aux bus, sehingga pembagian jalur luar dan indoor dapat dilakukan dari satu mixer.

Pengurus menjelaskan bahwa instalatur sengaja memisahkan kedua sistem. Satu mixer untuk azan dan speaker corong luar, satu lagi untuk sistem indoor. Alasannya, apabila speaker azan terkena sambaran petir, sistem indoor diharapkan tidak ikut terdampak. Masjid ini belum memiliki menara; speaker corong azan sementara dipasang di dak paling atas bangunan.

1. Yang Dipisahkan Hanya Fungsi Audio

Secara teknis, dua mixer tidak otomatis menghasilkan dua sistem yang terisolasi secara elektrikal. Keduanya ditempatkan berdekatan dan memperoleh daya dari sistem AC/PLN yang sama. Masih terdapat jalur bersama melalui jaringan listrik, PE atau protective earth, pembumian, chassis, rack, maupun interkoneksi lainnya.

Artinya, yang dipisahkan hanya fungsi dan routing audio, bukan domain elektrikalnya. Mixer digital adalah perangkat pengolah dan pendistribusi sinyal audio, bukan surge protection device dan bukan perangkat isolasi petir. Penambahan mixer kedua karena itu tidak membentuk batas proteksi terhadap surge.

2. Jalur Surge Tetap Ada

Sambaran petir tidak harus mengenai mixer indoor secara langsung untuk menimbulkan kerusakan. Surge dapat merambat melalui jalur konduktif bersama, sementara perubahan arus petir yang sangat cepat dapat menginduksi tegangan pada kabel di sekitarnya. Pada beda potensial yang sangat tinggi, flashover antarbagian konduktif juga dapat terjadi.

Jalur yang perlu diperhitungkan bukan hanya kabel loudspeaker menuju dak, tetapi juga AC, PE/pembumian, chassis, kabel kontrol, dan kabel audio.

Kontradiksinya semakin jelas karena azan juga perlu terdengar melalui loudspeaker indoor. Sinyal dari sistem azan harus dikirim ke sistem indoor. Jika menggunakan kabel audio konduktif, hubungan elektrikal antarsistem kembali terbentuk.

Bahkan tanpa hubungan audio sekalipun, pemisahan mixer tetap bukan proteksi petir selama jalur bersama melalui AC, PE, pembumian, atau bagian konduktif lainnya masih tersedia.

3. Proteksi Harus Dikerjakan pada Sistem Proteksinya

Jika tujuannya melindungi perangkat audio, yang harus dikendalikan adalah jalur masuk surge, beda potensial, dan penyebaran energi gangguan. Pendekatannya mencakup proteksi petir bangunan, grounding dan equipotential bonding, Surge Protective Device (SPD) yang terkoordinasi pada jaringan listrik, serta perlindungan pada jalur menuju bagian luar atau atas bangunan.

IEC 62305-4 menempatkan perlindungan sistem listrik dan elektronik terhadap efek petir dalam kerangka surge protection measures, termasuk pengendalian surge, bonding, isolating interface, dan koordinasi proteksi.

Jika interkoneksi tertentu memang perlu diisolasi, gunakan metode yang dirancang untuk tujuan tersebut, misalnya galvanic isolation yang sesuai atau media nonkonduktif seperti fiber optic. Namun langkah itu tetap harus menjadi bagian dari rancangan proteksi secara keseluruhan.

4. Pemborosan yang Seharusnya Tidak Terjadi

Sebagai sesama installer sound system, saya menyayangkan keputusan penggunaan dua mixer ini. XR16/XR18 yang sudah tersedia pada dasarnya mampu menangani kebutuhan tersebut sendiri. Mixer tambahan bukan perangkat murah, sementara alasan teknis pengadaannya tidak menghasilkan fungsi proteksi yang dimaksud.

Ini bukan soal membuat sistem semurah mungkin, melainkan ketepatan desain dan penggunaan anggaran. Dana mixer kedua dapat dialihkan untuk proteksi kelistrikan, akustik, loudspeaker, instalasi kabel, atau kebutuhan masjid lainnya.

Dana masjid merupakan amanah umat. Setiap perangkat harus mempunyai fungsi dan dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan perangkat yang tidak diperlukan akibat konsep desain yang keliru pada akhirnya menjadi pemborosan yang semestinya dapat dihindari.

Kesimpulannya tegas: pemisahan mixer bukan proteksi petir. Pemisahan fungsi audio tidak sama dengan isolasi elektrikal.

Proteksi petir harus diselesaikan melalui rekayasa proteksi petir yang benar, bukan dengan menambah mixer.

Salam,
Kang Eep