Polemik soal pengeras suara corong di menara sebetulnya tidak perlu terjadi kalau kita semua memahami aturan baik dari pemerintah sebagai ulil amri maupun secara syariat. Quran dan Sunnah sudah mengajarkannya sejak dahulu sebelum ada pengeras suara.

Aturan penggunaan pengeras suara sejak lama sudah ada, yaitu berdasarkan kepada:

A. Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola

B. Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pada intinya kedua peraturan ini menyebutkan:

1. Penggunaan pengeras suara luar dengan jangkauan suara jauh, *hanya untuk:*
– Adzan (dengan muadzin yang bagus, merdu)
– Takbir Idul Fitri/Idul Adha
– Pengeras suara luar tidak boleh melebihin ambang batas 100 dB

2. Penggunaan pengeras suara dalam, jangkauan terbatas, *boleh untuk:*
– Adzan
– Takbir Idul Fitri/Idul Adha
– Dzikir dan doa, dengan suara tidak ditinggikan
– Shalat berjamaah
– Pengajian, khutbah

Kondisi sound system harus terjaga kualitas audionya, jelas artikulasi, nyaman di telinga.

Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola tidak hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, tetapi juga hal senada bahkan lebih ketat dikeluarkan oleh negara lain, seperti Arab Saudi, Brunei, Malaysia, Pakistan, dan negara-negara mayorita muslim lainnya.

Sedangkan secara syariat, para ulama sudah sepakat dan senada jauh sebelum adanya aturan dari pemerintah.

1. “Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (Surat Al-A’raf ayat 205).

2. “Wahai manusia, kasihanilah diri kalian dengan mengecilkan suara kalian saat berdoa. Sungguh kalian tidak memanggil zat yang tuli dan yang gaib. Sungguh kalian memanggil Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat. Allah bersama kalian.” (HR Muslim)

3. “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya. (HR Ibnu Majah dan ad-Daraquthni).

4. Penggunaan pengeras suara luar meskipun mengandung kemaslahatan bagi jamaah masjid, namun di sisi lain juga menganggu kenyamanan masyarakat luas selain jamaah masjid. Kenyamanan masyarakat luas harus didahulukan daripada kemaslahatan jamaah masjid. Kaidah fiqih menyatakan: “Falâ turajjâhu mashâlalih khâsshah ‘ala mashâlalih ‘ammah,” kemaslahatan yang bersifat khusus tidak dimenangkan di atas kemaslahatan yang bersifat umum.”

5. Kaidah dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlih atau menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan. Penggunaan pengeras suara luar meskipun juga membawa kemaslahatan, seperti memperdengarkan nasehat dan bacaan Al-Qur’an, bila sampai mengganggu istirahat orang banyak, orang-orang yang sedang sakit dan semisalnya, maka harus dibatasi, sebagaimana semangat kaidah ini.

6. “Siapa saja yang pamer (amal agar didengar orang) maka Allah akan memamerkan keburukannya; dan siapa saja yang (amal agar dilihat orang), maka Allah akan memperlihatkan keburukannya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

7. “Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan rendah hati dan suara lembut, sungguh Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Surat Al-A’raf ayat 77).

Sumber: NU Online

Semoga bermanfaat, wallahu alam bishawab

Kang Eep, Konsultan Akustik & Sound Masjid
0813-3010-3010