Saya sadar, tulisan ini akan membuat ada orang yang mencap saya benci Islam, anti-Islam, atau mungkin ateis. Tidak apa-apa. Dalam perjalanan saya sebagai konsultan akustik dan sound masjid, celaan seperti itu sudah berkali-kali saya dapatkan.
Saya sudah terlalu sering melihat bagaimana kritik terhadap cara penggunaan sound system masjid langsung dipelintir seolah-olah kritik terhadap Islam itu sendiri. Padahal yang dipersoalkan oleh pengkritik bukan azannya, bukan masjidnya, bukan syiarnya. Yang dipersoalkan adalah kebisingan yang lahir dari perencanaan yang buruk, penataan yang salah, perangkat yang asal-asalan, dan penggunaan yang melampaui batas.
Kasus lapangan padel di Pulomas belakangan ini menarik saya karena membuka mata kita bahwa kebisingan bukan perkara kecil. Warga mengeluh, menggugat, dan perkara itu berujung serius. Pesannya jelas: ketika sebuah aktivitas menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar, masalahnya bisa naik kelas dari sekadar keluhan menjadi persoalan hukum. Kebisingan ternyata bukan cuma urusan rasa tidak nyaman. Ia bisa menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan sebuah aktivitas atau usaha.
Di sinilah saya ingin mengajak kita jujur. Sound system masjid pun bisa menjadi sumber gangguan lingkungan bila salah dalam perencanaan, salah dalam penataan, salah pemasanga, salah peneyetelan dan salah waktu penggunaan. Hanya saja, banyak warga yang tidak berani bicara. Saya sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat apakah sound system masjid itu ada aturan hukumnya, dll. Bagaimana seharusnya penggunaan loudspeaker menara misalnya, apakah memang semua kegiatan di dalam masjid disuarakan ke luar?
Mereka takut dicap anti-Islam, anti-azan, atau anti-masjid. Padahal belum tentu demikian. Sangat mungkin mereka tidak membenci Islam. Mereka hanya terganggu oleh suara luar yang terlalu keras, terlalu lama, cempreng, pecah, sember, atau dipakai untuk hal-hal yang memang tidak semestinya diumbar ke luar. Padahal pemerintah sudah membuat pedomannya. Ada aturan tentang penggunaan speaker luar dan speaker dalam. Speaker luar hanya untuk azan, 10 menit pemutaran murotal menjelang azan, dan takbiran idul fitri/adha.
Masalahnya, di lapangan justru sering terjadi kebalikannya. Speaker luar dipasang tanpa pemahaman yang baik. Arah tembaknya tidak tepat. Jenis loudspeakernya tidak sesuai. Setting sistemnya kacau. Gain terlalu tinggi. Equalizer berantakan. Akibatnya, suara yang keluar bukan syiar yang indah, melainkan bunyi yang menusuk telinga, melengking, tipis, pecah, atau keras tetapi tidak nyaman. Padahal masjid bukan tempat untuk memamerkan siapa yang paling kencang. Masjid adalah tempat ibadah. Maka suara yang keluar dari masjid seharusnya menjaga kemuliaan ibadah itu sendiri.
Di sisi lain, warga sekitar juga punya hak untuk hidup tenang. Kawasan permukiman memang diciptakan untuk kenyamanan, ketenangan, dan istirahat. Maka ketika pengeras suara luar dipakai berlebihan, apalagi dengan mutu audio yang buruk, yang terganggu bukan hanya telinga, tetapi juga kenyamanan sosial. Orang sakit bisa terganggu. Bayi bisa terbangun. Lansia bisa susah istirahat. Orang yang kerja malam bisa kehilangan waktu tidurnya. Ini bukan soal orang suka atau tidak suka agama. Ini soal hak hidup bertetangga secara wajar.
Dari sisi syariat, masalahnya juga sangat terang. Nahdlatul Ulama melalui NU Online menulis tegas bahwa bila penggunaan pengeras suara mengganggu orang lain, hukumnya haram, meskipun yang terganggu hanya sedikit. Ini sangat penting untuk digarisbawahi. Artinya, persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya teknologi pengeras suara, tetapi pada dampak penggunaannya terhadap manusia lain. Jadi jangan setiap kritik terhadap kebisingan masjid langsung dianggap sebagai kebencian terhadap Islam. Bisa jadi justru kritik itu sejalan dengan adab dan fiqih yang benar.
Rasulullah SAW juga mengingatkan dengan sangat keras: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya.” (HR Ibnu Majah dan ad-Daraquthni)
Dalil kuat lainnya adalah kaidah fiqih: dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Ya, pengeras suara luar memang bisa membawa maslahat. Ia membantu azan terdengar. Ia bisa menjadi sarana syiar. Tetapi kalau cara pakainya salah dan justru melahirkan mudarat, maka mudarat itu harus dicegah lebih dulu. Di sinilah letak kedewasaan beragama.
Karena itu saya berpandangan begini: masjid justru wajib memakai sound system yang baik, terutama bila menggunakan speaker luar atau speaker menara. Bukan yang murahan. Bukan yang asal bunyi. Bukan yang penting nyala. Harus jelas, halus, artikulatif, tidak cempreng, tidak pecah, tidak bikin orang kaget, dan tidak menyakiti telinga warga sekitar. Dan tentu saja yang azan pun sebaiknya orang yang baik bacaannya, baik makhrajnya, baik napasnya, dan tahu adab menggunakan mikrofon.
Jadi inti persoalannya sederhana. Jangan karena tidak ada yang menggugat seperti kasus lapangan padel, bukan berarti sound masjid itu “fine-fine” saja. Bisa jadi warga merasa terganggu, warga merasa resah, tetapi mereka takut untuk bersuara. Jangan tunggu keresahan menumpuk lalu berubah menjadi kebencian sosial. Jangan tunggu masjid kehilangan simpati karena pengurusnya tuli terhadap hak tetangga. Kalau kita benar-benar cinta Islam, maka kita juga harus berani menata ulang cara kita bersyiar. Menara masjid bukan alat untuk memaksakan semua suara ke seluruh kampung.
Sebab pada akhirnya, mengkritik sound system masjid yang salah bukan anti-Islam. Justru sebaliknya, itu bagian dari upaya memuliakan masjid, menjaga hak tetangga, menaati ulil amri, dan memastikan syiar Islam terdengar indah, tertib, dan berwibawa.
Syiar tidak sama dengan kebisingan.
Salam, Kang Eep
Konsultan Akustik & Sound Masjid
0813-3010-3010


