Beserta Hukum Fikih Soal Memutus Shaf

Pada masjid yang luas, pemasangan loudspeaker hanya di dinding depan, kiri, dan kanan belum tentu menghasilkan cakupan suara yang merata. Area tengah atau belakang dapat kekurangan suara langsung, terutama jika ruang memiliki waktu dengung yang panjang. Dalam kondisi demikian, diperlukan titik loudspeaker tambahan yang lebih dekat dengan jamaah.

Ada tiga pilihan pemasangan yang dapat dipertimbangkan secara berurutan:

LANGKAH 1 — Memanfaatkan pilar struktur yang sudah ada

Apabila masjid memiliki pilar atau tiang bangunan, titik tersebut dapat dimanfaatkan untuk memasang loudspeaker, selama posisinya sesuai dengan kebutuhan cakupan suara dan pemasangannya aman secara struktural.

LANGKAH 2 — Menggantung loudspeaker dari struktur atas

Jika tidak tersedia pilar pada titik yang dibutuhkan, loudspeaker dapat digantung menggunakan sistem pemasangan yang aman. Cara ini menjaga lantai dan area shaf tetap bebas dari halangan. Namun, keberadaan kubah, lampu gantung besar, atau keterbatasan konstruksi bangunan terkadang membuat pemasangan gantung sulit dilakukan.

LANGKAH 3 — Menggunakan tiang tambahan khusus loudspeaker

Apabila kedua pilihan tersebut tidak memungkinkan, sedangkan pemerataan suara memerlukan titik loudspeaker di tengah ruangan, tiang tambahan dapat menjadi alternatif. Konstruksinya harus kokoh, aman, dan ditempatkan dengan gangguan seminimal mungkin terhadap shaf serta pergerakan jamaah.

Bagaimana Hukumnya jika Tiang Memutus Shaf?

Dalam fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai shaf shalat berjamaah yang terhalang tiang. Sebagian ulama, antara lain Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah, memandangnya makruh karena dapat memutus kesinambungan barisan. Sementara itu, sejumlah ulama lainnya, termasuk Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i, memberikan kelonggaran terhadap shaf yang terhalang tiang.

Bahkan dalam pandangan yang memakruhkan, terdapat keringanan apabila ada kebutuhan (hajat), misalnya ketika masjid sempit atau jumlah jamaah sangat banyak. Shalat berjamaah yang shafnya terhalang tiang juga tidak otomatis menjadi tidak sah.

Dalam konteks tata suara masjid, kebutuhan menghadirkan suara imam yang jelas dan merata merupakan bagian penting dari pelayanan ibadah. Apabila kajian teknis menunjukkan bahwa pemasangan loudspeaker tambahan benar-benar diperlukan, sedangkan penggunaan pilar yang ada maupun pemasangan gantung tidak memungkinkan, maka adanya kebutuhan tersebut dapat menjadi pertimbangan fikih untuk menggunakan tiang tambahan, dengan memperhatikan pandangan ulama yang memberikan keringanan.

Namun, kebutuhan teknis itu harus nyata, bukan sekadar alasan untuk mempermudah instalasi. Posisi tiang tetap diupayakan agar sesedikit mungkin mengganggu shaf, misalnya dengan menempatkannya di sela barisan apabila memungkinkan secara akustik.

Intinya, keutuhan shaf dan kejelasan suara bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu diupayakan bersama, dengan penggunaan tiang tambahan sebagai pilihan terakhir ketika memang dibutuhkan.

Rujukan Fikih

  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Shaf Jamaah Terhalang Tiang Masjid, Suara Muhammadiyah, 2022.
  • Shaf di Antara Tiang, Almanhaj, memuat hadis dan perbedaan pandangan ulama.
  • Dilarang Shalat Diantara Tiang Masjid, KonsultasiSyariah, 2017, mengenai keringanan karena kebutuhan.

Salam, Kang Eep