Noise background, atau kebisingan latar belakang, adalah suara apa pun selain suara utama yang sedang diperhatikan. Ini adalah suara dari lingkungan sekitar yang bisa mengganggu atau menjadi polusi suara. Kepmen Lingkungan Hidup no. 48 tahun 1996 mensyaratkan maksimum bising lingkungan adalah 55 dBA.

Dalam penataan sound system masjid, bising lingkungan menjadi penting agar didapatkan signal to noise ratio yang cukup dimana suara utama tidak dikalahkan oleh bising lingkungan. Besaran signal to noise ratio antara 10dB – 15 dB. Jika bising lingkungan terlalu tinggi, misalnya 80dB maka agar suara utama terdengar lebih tinggi harus disetting di 95dB dimana di angka tersebut sudah mengganggu pendengaran manusia.

Jika di sebuah masjid bising lingkungan terlalu tinggi, maka perlu dilakukan rekayasa peredaman kebisingan. Ruangan masjid harus lebih tertutup, serta sekeliling/lingkungan masjid harus diberi penahan suara, salah satunya dengan ditanami pohon lebih banyak.